HAKITA

Panduan Praktis Mendapatkan Izin Usaha untuk UMKM

Gambar Panduan
Ingin memulai usaha sendiri? Langkah pertama yang paling penting adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB itu seperti KTP untuk usaha Anda. Begitu Anda punya NIB, usaha Anda jadi sah dan diakui oleh pemerintah.
Hebatnya, sekarang Anda bisa bikin NIB sendiri dari rumah, gratis, dan tanpa ribet. Begini caranya:
1. Siapkan Dulu Dokumen Ini
Sebelum mulai, pastikan Anda punya:
• KTP pribadi.
• Email dan nomor HP yang aktif.
2. Buka Situs Resmi Pemerintah
• Buka website oss.go.id. Ini adalah situs resmi pemerintah untuk mengurus izin usaha.
• Di halaman depan, klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
3. Buat Akun Anda
• Pilih jenis usaha Anda. Untuk usaha kecil atau perorangan, pilih \"Orang Perseorangan\".
• Isi data yang diminta seperti NPWP, nomor HP, dan email.
• Cek email Anda, nanti akan ada pesan untuk verifikasi dan memberikan nama pengguna serta kata sandi. Simpan baik-baik, ya.
4. Lengkapi Data Usaha Anda
• Masuk ke akun Anda di situs oss.go.id.
• Di menu utama, pilih \"Perizinan Berusaha\" lalu klik \"Permohonan Baru\".
• Isi semua data yang diminta dengan lengkap. Jangan bingung dengan kode-kode aneh. Cukup cari dan pilih jenis usaha yang paling mendekati kegiatan Anda (misalnya, \"penjualan makanan ringan\" atau \"jasa konsultasi\").
• Masukkan juga modal yang Anda gunakan untuk memulai usaha.
5. Selesai! NIB Langsung Jadi
• Setelah semua data terisi, periksa lagi. Kalau sudah yakin benar, klik \"Proses NIB\".
• Dalam hitungan detik, NIB Anda akan langsung jadi dan bisa langsung diunduh dalam bentuk file PDF.
Tips Tambahan:
• NIB itu ibarat satu kartu sakti. NIB ini sudah termasuk izin usaha, izin lokasi, dan perizinan dasar lainnya. Jadi, Anda tidak perlu mengurus banyak surat lagi.
• Jika usaha Anda termasuk yang berisiko tinggi (misalnya pabrik bahan kimia), sistem akan meminta Anda mengurus izin tambahan. Tapi untuk kebanyakan UMKM, NIB sudah lebih dari cukup.
• Jika ada masalah, jangan panik. Anda bisa minta bantuan di kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terdekat. Petugas di sana siap membantu.
← Kembali ke daftar panduan