Panduan Mengurus Perceraian (Untuk Muslim)
Mengakhiri sebuah pernikahan adalah keputusan yang sulit. Proses hukumnya pun seringkali terasa rumit. Banyak orang mengira perceraian bisa diurus di KUA, padahal yang benar adalah Pengadilan Agama. KUA hanya akan mengeluarkan akta cerai setelah ada keputusan dari pengadilan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang mudah dipahami untuk mengurus perceraian.
1. Memahami Jenis Perceraian
Ada dua cara utama untuk mengajukan perceraian, tergantung siapa yang memulai prosesnya:
• Cerai Talak: Ini adalah perceraian yang diajukan oleh suami. Suami akan mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama.
• Cerai Gugat: Ini adalah perceraian yang diajukan oleh istri. Istri akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen ini wajib disiapkan, baik untuk suami maupun istri yang mengajukan gugatan:
• Surat Nikah Asli.
• Fotokopi Buku Nikah: Fotokopi dua rangkap, yang sudah di-legalisir (dicap basah) di KUA tempat pernikahanmu dulu.
• Fotokopi KTP: Fotokopi dua rangkap, yang sudah ditempel materai Rp 10.000.
• Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika ada): Fotokopi dua rangkap.
• Surat Gugatan atau Permohonan Cerai: Ini adalah surat yang berisi alasan kamu ingin bercerai. Kamu bisa membuat sendiri atau minta bantuan petugas di Pengadilan Agama.
3. Proses di Pengadilan Agama
Ini adalah bagian terpenting dari proses perceraian. Kamu harus datang langsung ke Pengadilan Agama yang wilayahnya sesuai dengan alamat KTP pihak istri.
1. Mendaftar dan Membayar Biaya.
o Datang ke Pengadilan Agama dan serahkan semua dokumen. Petugas akan membantumu.
o Bayar biaya pendaftaran perkara. Besarnya biaya ini berbeda-beda di setiap daerah.
2. Menghadiri Sidang Mediasi.
o Pengadilan akan memanggil kamu dan pasangan untuk datang ke sidang pertama.
o Tujuan utama sidang ini adalah mediasi, yaitu upaya untuk mendamaikan kembali kalian berdua. Jika berhasil, gugatan bisa dicabut.
3. Proses Sidang Selanjutnya.
o Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan.
o Hakim akan mendengarkan keterangan dari kamu, pasanganmu, dan saksi-saksi (jika ada) untuk memastikan alasan perceraianmu masuk akal secara hukum.
4. Putusan Pengadilan.
o Setelah beberapa kali sidang, hakim akan mengambil keputusan.
o Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan Akta Cerai yang menyatakan bahwa pernikahan kalian sudah resmi berakhir.
4. Setelah Perceraian Resmi
• Setelah putusan cerai keluar dan berkekuatan hukum tetap (sekitar 14 hari), kamu bisa mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama.
• Akta Cerai ini adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa kamu sudah bercerai secara hukum. Dengan dokumen ini, kamu bisa memperbarui status di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Meskipun prosesnya panjang, jangan khawatir. Ikuti saja langkah-langkah di atas. Kalau ada yang bingung, jangan ragu bertanya langsung ke petugas di Pengadilan Agama. Mereka akan membantumu.
← Kembali ke daftar panduan