Panduan Nikah di KUA: Gampang dan Enggak Ribet
Mau menikah? Salah satu cara yang paling umum dan mudah adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini panduan simpel yang bisa kamu ikuti agar prosesnya lancar.
1. Waktu Ideal dan Syarat Utama
• Daftar Setidaknya 10 Hari Kerja Sebelum Hari-H. Usahakan mendaftar jauh-jauh hari agar semua dokumen bisa diproses tepat waktu.
• Siapkan Dokumen Penting. Ini yang paling utama! Semua calon pengantin harus siapkan ini:
o Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa: Minta surat ini di kelurahan atau desa tempat tinggalmu. Bilang saja mau mengurus surat nikah.
o Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK): Masing-masing harus punya fotokopi.
o Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah: Siapkan salah satunya.
o Pas Foto Ukuran 2x3 atau 3x4: Biasanya, KUA butuh 4-6 lembar foto berlatar biru.
o Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas: Minta surat ini dari Puskesmas. Sekalian cek vaksin tetanus dan calon ibu dapat suntikan.
2. Biaya yang Perlu Disiapkan
• Nikah di KUA pada Hari Kerja (Senin-Jumat): Biayanya GRATIS. Kamu tidak perlu membayar apa pun.
• Nikah di Luar KUA atau di Luar Hari Kerja: Biayanya Rp 600.000. Ini berlaku jika kamu ingin akad nikah di rumah, gedung, atau di hari libur.
3. Proses Pendaftaran di KUA
• Datang ke KUA Kecamatan. Kamu dan pasangan bisa datang langsung ke KUA tempat tinggal salah satu pihak. Jangan lupa bawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
• Isi Formulir. Petugas KUA akan membantumu mengisi formulir pendaftaran nikah. Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar.
• Pemeriksaan Dokumen. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Kalau ada yang kurang, mereka akan memberitahu.
• Tentukan Tanggal Akad. Setelah dokumen lengkap, kamu bisa menentukan tanggal akad nikahmu.
4. Hari-H Akad Nikah
• Penuhi Syarat Sah Nikah. Pastikan saat akad nikah ada:
o Wali Nikah: Untuk pengantin perempuan, harus ada wali dari pihak keluarga.
o Dua Orang Saksi: Masing-masing pihak membawa satu saksi.
o Mas Kawin: Sudah disepakati jumlahnya.
• Proses Akad. KUA akan memfasilitasi proses ijab qabul. Setelah sah, kamu akan langsung mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahanmu.
Penting untuk Diingat:
• Pastikan KTP dan KK sudah di-update. Alamat di KTP dan KK harus sama, ini sangat penting untuk pengurusan surat pengantar.
• Jangan menunda. Semakin cepat diurus, semakin tenang hati kamu menjelang hari bahagia.
← Kembali ke daftar panduan