Panduan Singkat Melapor Kejahatan di Indonesia
Melaporkan tindak kejahatan adalah hak setiap warga negara. Prosesnya mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya ada langkah-langkah jelas yang bisa kamu ikuti. Berikut adalah panduan sederhana untuk melapor ke polisi.
1. Segera Datangi Kantor Polisi Terdekat
Jangan tunda. Begitu kamu menjadi korban atau saksi tindak kejahatan, segera datangi kantor polisi terdekat (baik Polsek, Polres, atau Polda). Kamu bisa datang kapan saja, 24 jam sehari.
• Penting: Cari bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini adalah unit yang bertugas menerima laporan dari masyarakat.
2. Siapkan Dokumen dan Bukti Pendukung
Sebelum melapor, siapkan hal-hal ini untuk mempermudah proses:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain.
• Bukti-bukti yang relevan dengan kejadian. Misalnya:
o Kejahatan pencurian: Foto barang yang hilang, fotokopi surat kepemilikan (jika ada).
o Kejahatan penipuan online: Bukti transfer, tangkapan layar (screenshot) percakapan, nomor rekening pelaku.
o Kejahatan kekerasan: Bukti foto luka, hasil visum dari dokter, atau saksi mata.
3. Proses Pelaporan di SPKT
• Sampaikan Kronologi Kejadian: Ceritakan dengan jelas dan jujur apa yang terjadi, kapan, di mana, dan siapa yang terlibat (jika kamu tahu). Semakin detail ceritamu, semakin baik.
• Petugas akan Mencatat Laporanmu: Petugas akan mendengarkan ceritamu dan menuangkannya ke dalam sebuah laporan polisi.
• Periksa Laporan: Baca kembali laporan yang sudah diketik petugas. Pastikan semua yang kamu sampaikan sudah tercatat dengan benar. Jika ada yang salah, minta petugas untuk memperbaikinya.
• Terima Surat Tanda Bukti Lapor: Setelah laporan ditandatangani, kamu akan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Polisi (STBLP). Simpan baik-baik surat ini. Nomor laporan di STBLP akan berguna untuk memantau perkembangan kasusmu.
4. Setelah Laporan Diterima
• Laporanmu akan diproses oleh tim penyidik. Mereka akan mulai melakukan penyelidikan.
• Kamu mungkin akan dihubungi kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Tunggu informasi dari polisi. Jika kamu ingin tahu perkembangan kasusmu, kamu bisa datang lagi ke kantor polisi dengan membawa STBLP.
Tips Tambahan:
• Jangan menunda. Semakin cepat kamu melapor, semakin besar kemungkinan pelaku ditemukan dan bukti-bukti tidak hilang.
• Kamu tidak perlu membayar. Proses laporan di SPKT gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
• Jika kamu merasa tidak diperlakukan dengan baik atau ada pungutan liar, kamu berhak melaporkannya ke divisi Propam Polri.
← Kembali ke daftar panduan